NEWSGONUSANTARA.COM - Aceh Utara | Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, menyebutkan, pihaknya tidak pernah ada keraguan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi pembangunan monumen Samudera Pasai.
Disebutkan Diah, pihaknya masih terus melakukan penyidikan sambil menunggu dan berkoordinasi dengan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh terkait total kerugian dalam perkara tersebut.
“Jika BPKP masih sibuk, maka kami akan menentukan sikap tanpa BPKP. Target kita akan segera kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor,” kata Diah.
Sebelumnya, Anggota DPR RI Nasir Djamil meminta kasus dugaan korupsi di Monumen Samudera Pasai untuk segera dihentikan jika jaksa ragu atau bimbang terhadap apa yang disangkakan.
“Kita berharap kalau memang ragu, ditutup saja kasus itu. Kalau misalnya aparat penegak hukum ragu, tidak yakin, bimbang dengan apa yang disangkakan itu jangan lama-lama, ditutup saja. Karena jangan sampai apa yang disinyalir oleh Jaksa Agung bahwa jangan menjadikan hukum sebagai permainan, itu ternyata ada di lapangan,” ujar Nasir Djamil.
Kasus ini menyita perhatian publik Aceh, mengingat Kejaksaan Negeri Aceh Utara, telah menetapkan lima tersangka pada tahun 2021 dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Monumen Islam Samudera Pasai, di Desa Beuringen, Kecamatan Samudera, Kabupaten Aceh Utara. Proyek itu dibangun sejak tahun 2012 hingga 2017 dan telah menghabiskan dana sebesar Rp 49,1 miliar.
Kelima tersangka yakni mantan Kepala Dinas, berinisial F, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), pegawai negeri sipil Aceh Utara berinisial N, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pengawas proyek berinisial P, serta dua orang kontraktor masing-masing berinisial T dan R. Kelima tersangka tidak dilakukan penahanan oleh Kejari Aceh Utara.
Sejak tahun 2012 – 2016 proyek ini berada di Dinas Perhubungan, Pariwisata dan Kebudayaan, Kabupaten Aceh Utara. Sedangkan pada tahun 2017 proyek yang menjadi ikon peradaban Kerajaan Samudera Pasai itu berada dibawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara.
“Tahun 2012 proyek ini dikerjakan PT PNM dengan angggaran senilai Rp 9,5 Miliar. Lalu tahun 2013 Rp 8,4 Miliar dikerjakan oleh PT LY, berikutnya 2014 dikerjakan PT TH dengan anggaran Rp 4,7 Miliar. Pada tahun 2015 Rp 11 Miliar dikerjakan PT PNM, tahun 2016 dikerjakan PT TH Rp 9,3 Miliar dan tahun 2017 Rp 5,9 Miliar dikerjakan PT TAP,” ungkap Diah, Jumat, 6 Agustus 2021 silam kepada wartawan.
Saat itu Diah menyebutkan, Kejari Aceh Utara sudah meminta audit kerugian negara pada BPKP Perwakilan Aceh. “Perkiraan kita, berdasarkan hitungan saksi ahli itu kerugian negara Rp 20 miliar lebih. Atau separuh dari total nilai proyek. Untuk pastinya, kita minta audit ke BPKP,” ucapnya saat itu.
Pewarta : Jimbronw Badar
Editor : AYAH DIDIEN

