Newsgonusantar.com | Jakarta -
Presiden ACT (Aksi Cepat Tanggap) Ibnu Khajar angkat suara atas keluarnya keputusan Menteri Sosial Nomor 133/HUK/2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan kepada Yayasan ACT.
Ia mengaku kaget dengan keputusan Mensos tersebut.
“Kami sangat kaget dengan keputusan ini,” katanya dikutip Sindonews Kamis (7/7/2022).
Yayasan ACT menegaskan bersikap kooperatif untuk membuka transparansi pengelolaan keuangan.
Ibnu mengatakan bahwa pada Selasa 5 Juli 2022 kemarin pihaknya telah memenuhi panggilan Kemensos.
Bahkan dari hasil pertemuan itu, ada rencana kedatangan tim Kemensos untuk melakukan pengawasan pada Rabu (6/7/2022).
Pihaknya juga telah menjelaskan persoalan yang menerpa ACT itu secara rinci.
Adapun Tim Legal Yayasan ACT Andri TK menyebut bahwa keputusan pencabutan izin dari Kemensos terlalu reaktif.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang atau Barang (PUB) Pasal 27 tertuang bahwa terdapat proses secara bertahap untuk pencabutan izin PUB.
Menurutnya, berdasarkan Pasal 27 sanksi administrasi diberikan kepada penyelenggara PUB yang memiliki izin melalui tiga tahapan.
Yakni teguran secara tertulis, penangguhan izin, dan baru pencabutan izin.
Selain itu, tambah Andri, sanksi administratif berupa teguran secara tertulis itu harus diberikan kepada penyelenggara PUB paling banyak tiga kali.
Yakni dengan tenggang waktu paling lama tujuh hari kerja antara teguran pertama dan teguran selanjutnya.
Padahal, menurutnya, hingga kini pihaknya masih belum menerima teguran tertulis tersebut.(Red)

