Digeledah Kejaksaan, Sejumlah Dokumen Penting Dibawa, Ada Apa dengan Baitul Mal Aceh Utara

REDAKSI UTAMA
Tuesday, 12 July 2022
Last Updated 2022-07-13T09:22:07Z

Pelaksaan kegiatan penggeledahan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus atas nama Wahyudi Kuoso,selaku Ketua Tim Penyidik dengan supporting Pengamanan dari Tim Intelijen yang dipimpin oleh Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Iswara Akbari mengatakan, Tim Penyidik Kejaksaan berhasil mengamankan sejumlah barang dokumen penting yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi Pembangunan Rumah senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021.

“Selasa tanggal 12 Juli 2022 sekitar pukul 12.00 Wib telah dilaksanakan Penggeledahan di kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Utara.bahwa pelaksaan kegiatan dimaksud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 tentang Melakukan Penggeledahan Terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe”.Ungkapnya

Kata Diah Ayu, Bahwa seluruh dokumen yang berhasil ditemukan tersebut langsung dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor : Sprint-826/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 12 Juli 2022 dan langsung dibawa dan diamankan ke kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara.

“Bahwa sebelumnya pada tanggal 11 Juli 2022 Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara bersama dengan Tim Penyelidik dan para jaksa telah melaksanakan ekspose perkara tahap penyelidikan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021”.

Lanjut Diah Ayu, Bahwa setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka diambil kesimpulan agar perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk mencari minimal 2 (dua) alat bukti guna menentukan tersangka.

Bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara kemudian menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sprint-02/L.1.14/Fd.1/07/2022 tanggal 11 Juli 2022 tentang dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Rumah Senif Fakir dan Senif Miskin pada Sekretariat Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara Tahun Anggaran 2021 yang langsung ditindak lanjuti dengan mengeluarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor : Sprint-823/L.1.14/Fd.1/07/2022 untuk melakukan penggeledahan terhadap Kantor Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara di Lhokseumawe.(Red)

 

iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl

Video Terpopuler